MCI – Bantul, DIY | Aparat dari Sat Samapta Polres Bantul kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebuah gerai bernama “Outlet 23” di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, kembali dirazia pada Kamis (26/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras tanpa izin berhasil disita petugas.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bantul. Razia ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan alkohol ilegal di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap keresahan warga. Menurutnya, keberadaan miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, gangguan ketertiban, hingga kecelakaan.
“Benar, pada Kamis malam personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di Outlet 23, polisi menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 36 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Atlas Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth ukuran 620 ml.
Miras tersebut diamankan dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang memasok gerai tersebut.
Iptu Rita menambahkan, operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian. Ia menegaskan, aparat tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan memicu kriminalitas.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Jika terbukti melanggar, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran warga dinilai penting dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Bantul,” pungkasnya.
















