Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan Online Jual Emas Antam, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

Tersangka MF Ditangkap di Klaten, Modus Gunakan Media Sosial Threads dengan Harga Emas Murah

MCI – Gunungkidul, DIY | Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus penjualan emas batangan Antam melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIY tertanggal 11 Desember 2025.

“Kasus ini berawal dari korban yang tertarik dengan penawaran emas batangan Antam melalui aplikasi Threads dengan harga di bawah pasaran,” ujar AKBP Damus Asa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 22.04 WIB. Korban berinisial AIS, seorang perempuan warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, melihat unggahan akun Threads bernama LAURA NADINE yang menawarkan penjualan emas batangan Antam ukuran 15 gram. Setelah menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku kemudian mengirimkan foto dan video emas batangan lengkap dengan barcode, serta meyakinkan korban melalui panggilan suara dan video call bahwa emas tersebut asli dan banyak diminati. Tergiur dengan harga murah, korban mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI yang diberikan pelaku, dengan janji emas akan dikirim pada 12 November 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diterima korban.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/gerak-cepat-lurah-gari-tinjau-lokasi-pembegalan-warga-diajak-tingkatkan-kewaspadaan/

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul, polisi berhasil mengamankan tersangka MF (26), laki-laki, warga Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap dua korban di wilayah Gunungkidul.

“Selain korban AIS, tersangka juga menipu korban lain berinisial YD dengan kerugian sebesar Rp12.100.000,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan dua akun Threads, yakni LAURA NADINE dan MUTIARA SUCI_4. Saat ini, MF telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam, serta sembilan lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial, dan memastikan keaslian serta kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *