MCI – Gunungkidul, DIY | Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul tengah menangani kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial JS (56), warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap dua murid taman kanak-kanak di wilayah Kapanewon Playen. Peristiwa tersebut diduga terjadi di area depan sekolah korban.
“Berdasarkan keterangan awal, pelaku yang bertugas menjemput murid menggunakan jasa ojek online diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” terang AKP Yahya Murray, Kamis (14/8/2025).
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap dua korban yang masih berusia taman kanak-kanak. Modusnya, ia diduga melakukan aksi tersebut ketika salah satu korban sudah berada di luar sekolah menunggu jemputan, kemudian kembali ke sekolah untuk menjemput korban lainnya.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan kronologi dan fakta kejadian. JS telah diamankan di Polres Gunungkidul sejak Rabu (6/8/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati mengingat melibatkan anak di bawah umur.