MCI – Gunungkidul, DIY | (26/08/2025) – Gugatan terhadap pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Wonosari dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Wno memasuki babak baru. Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat, Senin (25/8/2025).
Dalil Gugatan Layak Diperiksa
Majelis hakim menegaskan bahwa dalil gugatan dari pihak penggugat memiliki dasar hukum yang layak diperiksa lebih lanjut. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 September 2025.
Salah satu kuasa hukum tergugat, Sulistyarini, S.H., membenarkan putusan sela tersebut. “Masih proses pak, belum putusan. Iya benar eksepsi ditolak, mengikuti prosedur persidangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin sore (25/08).
Penggugat Sambut Putusan, Siap Bongkar Dugaan Pungli
Sementara itu, pihak penggugat, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., menyambut baik putusan ini. Menurutnya, kesempatan untuk masuk ke tahap pembuktian merupakan langkah penting membuka tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) di RSUD Wonosari.
Aris menuding adanya penyalahgunaan dana jasa pelayanan/remunerasi pegawai yang dimasukkan ke dalam akun fiktif bernama biaya umum (BU). Akun tersebut, kata Aris, tidak dikenal dalam sistem keuangan daerah maupun anggaran BLUD.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/grib-jaya-gunungkidul-gelar-bakti-sosial-dan-pawai-merah-putih/
“Dengan ditolaknya eksepsi, kami mendapatkan kesempatan untuk mengajukan bukti sah untuk membongkar kriminalisasi yang selama ini ditutupi,” tegas Aris.
Ia juga menyebut adanya dugaan rekayasa bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda DIY, yang kemudian digunakan dalam audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP DIY.
Sorotan Publik atas Integritas Pengelolaan Dana RSUD
Aris menambahkan, kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut integritas pengelolaan dana publik. Publik, menurutnya, berhak mengetahui ke mana aliran dana jasa pelayanan yang seharusnya menjadi hak pegawai.
“Dana itu justru dicatat dalam akun tidak resmi dan dikonstruksikan sebagai dana BLUD untuk menjerat penggugat,” ungkapnya.
15 Nama Tergugat dalam Perkara
Diketahui, terdapat 15 nama tergugat dalam perkara ini, mulai dari mantan direktur, pejabat struktural, hingga satuan pengawas internal RSUD Wonosari.
Mereka antara lain:
- Tiga mantan Direktur RSUD Wonosari: dr. R. Hantyanto Noriswanto, Sp.PD (2009), drg. Isti Indiyani, MM (2010–2016), dan dr. Heru Sulistyowati, Sp.A (2017–2024).
- Pejabat struktural: Sumartana, SKM, MMR (Kabag TU 2017–2025), Emy Nur Aini, M.Bus (Kabid Perencanaan & Keuangan 2013–2017), Trisnawan Syahyeri, Amk, SE (Kabid Perencanaan 2018), Nandar Sulistyo, SE (2018–2022), Hadiyasa Jatmika, SE, M.Kom (Kasie Keuangan 2009), Miftahul Huda, SE, MT (Kasie Keuangan 2010–2017), dan Sri Wahyuni, SE.Akt (Kasie Keuangan 2018–sekarang).
- Bendahara BLUD: Indaryati, SE (2010–2022) dan Heni Widi Astuti, SE (Pembantu Bendahara).
- Satuan Pengawas Internal: drg. Wahyu Hidayat (Ketua SPI), Joko Priyanto, DCN, M.Kes (Anggota SPI), dan Ika Puji Astuti, SST, MPA (Anggota SPI).
Lanjut ke Tahap Pembuktian
Sidang berikutnya pada 1 September 2025 akan menjadi momentum penting untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan menguji kebenaran dalil gugatan maupun pembelaan para tergugat. Publik diperkirakan terus mengikuti jalannya perkara ini, mengingat menyangkut transparansi pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.