Pengacara Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Maryono Manyul Dinilai Tidak Sah

Tim hukum Maryono Manyul menggugat Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas penetapan tersangka yang dianggap cacat prosedur dan sarat kepentingan bisnis.

mediacitraindonesia.com – Sukoharjo, Jateng | Tim kuasa hukum Maryono, S.E., atau yang akrab disapa Manyul, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Jumat, 7 Maret 2025. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Register PN SKH-67CA6CD100845 dan menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pengacara Manyul menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya melalui Surat Nomor B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 tidak sah. Mereka mengajukan tiga alasan utama dalam gugatan praperadilan, yaitu:

Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

• Terdapat kesalahan dalam penetapan subjek hukum.

• Belum ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim hukum juga menyoroti dugaan adanya kepentingan bisnis dalam kasus ini. Mereka menduga ada penerbit besar yang tidak menyukai kebijakan Manyul saat menjabat sebagai Direktur Percada, yang menekan harga buku ajar agar tetap terjangkau bagi siswa. Kebijakan tersebut diduga menghambat kepentingan bisnis penerbit besar, yang kemudian berujung pada kriminalisasi Manyul.

Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/minibus-panther-ringsek-setelah-bertabrakan-dengan-truck-canter-di-temon-kulonprogo/

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa selama menjabat, Manyul justru memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka pun menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses praperadilan dan menghentikan langkah hukum terhadap Manyul hingga ada putusan resmi dari pengadilan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sukoharjo, mengingat peran Manyul dalam perjuangan politik Bupati Sukoharjo saat ini, Wardoyo. Tim hukum Manyul menegaskan bahwa mereka bertindak secara pro bono atas dasar kemanusiaan dan prinsip “Paseduluran tanpo wates.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!