mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, seorang warga di Padukuhan Gelaran 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, nekat mengubah lahan TKD yang berupa tebing menjadi akses jalan menuju rumahnya tanpa izin resmi dari Kalurahan maupun Keraton Yogyakarta.
Warga bernama Suroso itu bahkan tetap melanjutkan pembangunan jalan sepanjang lebih dari 15 meter dan lebar 5 meter meski sudah mendapat teguran dari Pemerintah Kalurahan Bejiharjo. “Yang kita gunakan itu sedikit, hanya di ujung jalan,” kata Suroso saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025).
Suroso mengaku sempat berkoordinasi dengan Direktur BUMDes Bejiharjo berinisial SY sebelum melakukan pembangunan. “Saya mendapat izin dari SY, ya langsung saya kerjakan. E… tau-taunya malah jadi masalah seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/kecelakaan-di-playen-pengendara-motor-tewas-usai-tabrak-suzuki-thunder/
Namun, Jagabaya Kalurahan Bejiharjo, Ariyanto, menegaskan bahwa penggunaan TKD tersebut memang tidak berizin. “Kami mengetahui saat jalan sudah hampir jadi. Kami juga sudah meminta Suroso menghentikan pengerjaan, tetapi ia tetap melanjutkannya,” ungkap Ariyanto.
Pihak Kalurahan juga telah memanggil SY, namun ia membantah telah memberikan izin kepada Suroso. Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan surat teguran kepada Suroso tertanggal 23 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, penggunaan TKD tanpa izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur adalah pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan TKD di Gunungkidul, setelah sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kalurahan Sampang, Gedangsari.