Pengadaan Seragam SMP di Gunungkidul Jadi Sorotan, Disdik Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Terlibat

Pelaku Usaha Lokal Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Penyedia, Dinas Pendidikan Sebut Pengadaan Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Paguyuban Orang Tua

MCI – Gunungkidul, DIY | Proses pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Gunungkidul menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari sejumlah pelaku usaha lokal mengenai mekanisme pemilihan penyedia seragam yang dilakukan melalui Paguyuban Orang Tua Siswa (POTS) atau Paguyuban Orang Tua (POT).

Salah seorang tenaga pemasaran penyedia seragam lokal yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Pak Gub mengaku telah menawarkan produk seragam dari pelaku usaha lokal ke sejumlah SMP di Gunungkidul. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada sekolah yang menggunakan produk yang ditawarkannya.

“Kami sudah mendatangi banyak sekolah untuk menawarkan produk seragam dari pelaku usaha lokal. Informasi yang kami terima, proses pengadaan dilakukan melalui POTS atau POT setelah paguyuban terbentuk,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena berdasarkan informasi yang diperolehnya selama melakukan pemasaran, penyedia seragam yang dipilih di sejumlah sekolah disebut cenderung mengarah kepada penyedia tertentu dari wilayah Yogyakarta.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, paguyuban orang tua dibentuk setiap tahun dan anggotanya berubah, tetapi penyedia yang dipilih disebut-sebut sering kali mengarah ke tempat yang sama,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Ia menilai, apabila memang seluruh keputusan dilakukan oleh orang tua siswa melalui paguyuban, maka proses tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Selain itu, Pak Gub berharap pelaku usaha lokal juga memperoleh kesempatan yang sama untuk menawarkan produk mereka sehingga orang tua memiliki lebih banyak pilihan baik dari sisi harga maupun kualitas.

“Kami berharap UMKM dan penyedia lokal juga bisa diberi kesempatan untuk ikut menawarkan produk. Selain membantu perekonomian daerah, pelayanan purna jual maupun penanganan komplain juga bisa lebih mudah karena lokasinya dekat,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah pelaku usaha di Gunungkidul memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan seragam sekolah baik dari sisi jumlah produksi maupun kualitas produk yang ditawarkan.

Aturan Pengadaan Harus Transparan dan Tidak Memaksa

Dalam sejumlah ketentuan yang berlaku, pengadaan seragam sekolah secara kolektif melalui paguyuban orang tua pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Orang tua atau wali murid juga tetap memiliki hak untuk membeli maupun menjahit seragam secara mandiri sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pengadaan menjadi hal penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik maupun orang tua.

BACA JUGA :  https://mediacitraindonesia.com/on-the-rock-pantai-drini-sensasi-menikmati-keindahan-samudra-hindia-dari-atas-tebing-eksotis-gunungkidul/

Disdik Gunungkidul Terbitkan Surat Himbauan Setiap Tahun

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, , menjelaskan bahwa pihaknya setiap awal tahun pelajaran selalu menerbitkan surat himbauan terkait pengadaan seragam sekolah kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gunungkidul.

Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus diterapkan dalam pengadaan seragam sekolah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pengadaan pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

“Pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/07/2026).

Dalam surat himbauan tersebut juga disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun pada saat penerimaan murid baru.

Sekolah juga diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua maupun wali murid mengenai ketentuan pengadaan seragam agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai surat himbauan tersebut, pelaksanaan pengadaan seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada POT mulai dari perencanaan kebutuhan, survei, pembelian, hingga distribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa penyedia seragam tetap dimungkinkan melakukan penawaran kepada sekolah maupun kepada paguyuban orang tua. Namun demikian, keputusan dan pelaksanaan pengadaan tetap berada di tangan POT.

“Tanggung jawab dan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah dilaksanakan oleh POT,” tegasnya.

Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Munculnya berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengadaan seragam menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses, mulai dari penentuan kebutuhan, pemilihan penyedia, penetapan harga hingga distribusi kepada wali murid.

Keterbukaan informasi dinilai dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa proses pengadaan benar-benar dilakukan untuk kepentingan peserta didik dan orang tua.

Di sisi lain, pelibatan pelaku usaha lokal secara lebih luas juga dipandang dapat menjadi salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengesampingkan prinsip kualitas, harga yang kompetitif, serta kebebasan orang tua dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *