Duel Live TikTok Berujung Berdarah, Lima Pemuda Diamankan Polisi di Karangmojo

Dendam Antar Kelompok Diduga Jadi Pemicu Pengeroyokan Bersajam di Depan Pasar Pon Ngipak

MCI – Gunungkidul, DIY | Aksi pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (19/05/2026) dini hari, berhasil diungkap jajaran bersama Unit Reskrim . Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan penyerangan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto, S.A.P., menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika dua korban berusaha menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan di sekitar Pasar Pon Ngipak.

“Korban datang dalam kondisi terluka sambil meminta tolong kepada warga yang sedang bekerja di sekitar lokasi. Salah satu korban mengalami luka di bagian tangan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada lengan kanan dan bagian punggung akibat sabetan senjata tajam,” jelas AKP Suyanto.

Menurut keterangan saksi, para pelaku sempat mengejar korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi Lakukan Pengejaran Hingga Luar Daerah

Usai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga berada di wilayah Magelang. Dari hasil operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan lebih dahulu,” ungkap AKP Suyanto.

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Karangmojo.

Dipicu Tantangan Melalui Live TikTok

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan korban. Perselisihan disebut berawal dari konflik antar kelompok yang kemudian memanas melalui siaran langsung di TikTok.

“Sebelum kejadian, pelaku dan korban diketahui sempat melakukan live TikTok dan saling menantang untuk berkelahi satu lawan satu. Namun permasalahan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam,” terang AKP Suyanto.

Lima Pelaku Diamankan, Dua Di Antaranya Residivis

Dalam kasus ini polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Dua tersangka yakni JAG dan MAP diketahui merupakan residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak dan bukan pada peruntukannya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang kurang lebih 83 sentimeter tanpa gagang, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta pidana denda hingga Rp200 juta.

AKP Suyanto mengimbau masyarakat khususnya kalangan remaja agar tidak mudah terprovokasi melalui media sosial yang berujung pada tindak kekerasan.

“Permasalahan pribadi jangan diselesaikan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *