Dua SPBU di Gunungkidul Disanksi karena Manipulasi QR Code BBM Subsidi, Pasokan Dihentikan Satu Bulan

SPBU di Playen dan Patuk terbukti menyalahgunakan sistem QR Code dalam distribusi BBM subsidi. Dinas Perdagangan Gunungkidul tegaskan pengawasan akan diperketat.

MCI – Gunungkidul, DIY | Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul resmi dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina setelah terbukti melakukan penyalahgunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi. Akibatnya, pasokan Pertalite dan Solar subsidi ke kedua SPBU tersebut dihentikan selama satu bulan penuh.

Langgar Aturan, Dua SPBU Kena Sanksi

SPBU yang disanksi berada di Kapanewon Playen dan Kapanewon Patuk. Keduanya terbukti melakukan transaksi BBM subsidi dengan QR Code yang tidak sesuai ketentuan.

Sanksi ini langsung berdampak pada penghentian pasokan BBM subsidi ke dua SPBU tersebut. Meski demikian, keduanya tetap diperbolehkan melayani BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite selama masa sanksi berlangsung.

Dinas Perdagangan Gunungkidul Tegaskan Fungsi Pengawasan

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, S.Sos., MM, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemantauan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Kami terus monitor dan awasi distribusi BBM subsidi di wilayah Gunungkidul, termasuk kuota dan kondisi alat ukur SPBU agar takaran tetap sesuai,” tegas Kelik saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Dinas Perdagangan juga mengimbau seluruh SPBU di Gunungkidul agar mematuhi SOP dari Pertamina, baik dalam hal penggunaan QR Code maupun penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan.

“Kalau melanggar aturan, ya pasti ada sanksi. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dan akan terus pastikan distribusi berjalan adil dan tepat sasaran,” tambahnya.

Kelik juga memastikan bahwa tidak terjadi kelangkaan BBM di wilayah Gunungkidul karena sanksi tersebut hanya bersifat terbatas pada subsidi dan tidak memengaruhi pasokan BBM secara keseluruhan.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/pln-epi-latih-warga-gunungkidul-rawat-pohon-multifungsi-dukung-energi-hijau-dan-tingkatkan-kesejahteraan-petani/

Pertamina: QR Code dan CCTV untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (MOR IV), Taufiq Kurniawan, menyampaikan bahwa sanksi terhadap kedua SPBU di Gunungkidul merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketepatan distribusi subsidi.

SPBU di Playen tercatat melakukan sembilan kali transaksi tidak sah untuk BBM jenis Pertalite, sedangkan SPBU di Patuk menggunakan beberapa QR Code berbeda untuk mengisi solar subsidi ke kendaraan yang sama.

“Sanksi berlaku sejak 18 Mei 2025 dan akan berlangsung selama satu bulan,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan bahwa sistem QR Code dan pemasangan CCTV di SPBU merupakan langkah digitalisasi yang bertujuan menghindari penyalahgunaan BBM subsidi.

Taufiq juga mengakui adanya tantangan infrastruktur di wilayah Gunungkidul, terutama di bagian selatan. Ia berharap peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas akses distribusi dan pelayanan BBM, termasuk bagi kalangan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *