Tiga Mantan Karyawan Koperasi di Kulonprogo Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 2 Miliar

Eks General Manager dan Dua Rekannya Gelapkan Dana Koperasi dengan Modus Pinjaman Fiktif

mediacitraindonesia.com – Kulonprogo, DIY | Tiga mantan karyawan Koperasi Kredit Mulia ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar. Ketiganya adalah EKS (48), mantan General Manager; VIN (37), mantan Manajer Kredit; dan SIL (35), mantan Manajer Keuangan.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan para tersangka merupakan perempuan asal Kalibawang, Kulonprogo. Mereka diduga menjalankan aksi penggelapan saat masih bekerja di koperasi tersebut.

Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/bupati-gunungkidul-endah-subekti-pimpin-upacara-serangan-umum-1-maret-langsung-tancap-gas-di-awal-kepemimpinan/

“Para tersangka mencatut nama anggota koperasi untuk membuat pinjaman fiktif. Setelah dana cair, uang langsung mereka ambil untuk kepentingan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko, Jumat (28/02/2025).

Modus operandi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2019. Selama periode tersebut, mereka berhasil menggelapkan dana koperasi hingga Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!