Terbukti Selewengkan Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Resmi Ditahan Kejari

Dua perangkat desa di Kapanewon Rongkop dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah terbukti menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2022–2024.

MCI – Gunungkidul, DIY | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Kedua tersangka masing-masing adalah Lurah Bohol berinisial MG dan Carik berinisial KI.

Penahanan dilakukan setelah tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025). Keduanya kini dititipkan di Rutan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025.

Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH, menyampaikan bahwa MG dan KI diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/dprd-diy-sosialisasikan-perda-keterbukaan-informasi-publik-di-gunungkidul/

“Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi laporan penggunaan anggaran,” ujar Surya di ruang kerjanya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, MG dan KI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Setelah penyerahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, yang akan segera menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” tambah Surya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa di Gunungkidul agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara tanpa pandang jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *