mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Reskrim Polsek Paliyan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ESN (29) dan RZ (18), pada Rabu malam (5/3/2025). Polisi mengamankan enam unit motor hasil kejahatan kedua pelaku.
Pihak Kepolisian mengungkapkan, para pelaku menyasar motor yang ditinggalkan di pinggir jalan atau area persawahan, terutama yang kuncinya masih tergantung. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli motor tanpa surat di daerah Piyungan.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/tetap-sehat-selama-puasa-ini-8-tips-agar-tubuh-tetap-bugar/
“Setelah kami selidiki, benar ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli motor bodong. Kami langsung melakukan penangkapan dan menemukan dua unit motor tanpa surat-surat,” ujarnya.
Setelah dikembangkan, polisi menemukan bahwa masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 16 lokasi di DIY dan Jawa Tengah, termasuk tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Gunungkidul.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan, meskipun sedang bekerja di ladang. Langkah ini penting untuk mencegah aksi pencurian serupa.