MCI – Gunungkidul, DIY | Upaya tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat kembali dilakukan oleh Polres Gunungkidul bersama Polsek Tanjungsari melalui razia minuman keras (miras) di wilayah Pantai Sarangan, Tanjungsari. Razia tersebut dilakukan pada Kamis malam, 18 Juli 2025, dimulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari.
Razia ini menyasar seluruh warung yang masih beroperasi serta tempat hiburan karaoke di sepanjang kawasan wisata tersebut. Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari program rutin cipta kondisi kamtibmas yang kondusif ini, aparat memberikan himbauan keras, peringatan, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap warung-warung dan lokasi hiburan.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah tempat. Miras yang disita meliputi merk-merk seperti Mension, Kawa-kawa, Anggur Merah, Prost, hingga Atlas. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait peredaran miras yang meresahkan masyarakat dan pengunjung wisata.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, khususnya di kawasan wisata. Penjual miras tanpa izin yang meresahkan akan terus kami tindak,” tegasnya.
Salah satu warga setempat menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan aparat.
“Kami senang sekali karena laporan kami langsung ditindaklanjuti. Peredaran miras ini memang sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Razia ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kenyamanan wisatawan dan ketertiban umum di wilayah destinasi populer seperti Pantai Sarangan. Dalam jangka panjang, tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi keributan, kriminalitas, dan dampak negatif lain dari konsumsi miras ilegal.