Berita  

Polisi Bekuk Predator Anak di Patuk, Pelaku Pencabulan Terhadap W 13 Tahun

Modus Pelaku Mengiming-imingi Uang Jajan, Korban Berani Melapor Setelah Setahun

mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Personil Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil menangkap JMR, seorang pria berusia 55 tahun, yang diduga sebagai predator anak. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, W 13 tahun menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tuanya.

Orang tua W segera melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolsek Patuk pada 8 Februari 2025. “Kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil menangkap JMR,” jelas Aiptu Purwanto, Kasi Humas Polsek Patuk, saat dikonfirmasi pada Senin (10/02/2025) siang.

Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/tantangan-carok-di-yogyakarta-etnis-madura-ultimatum-etnis-papua-ini-penyebabnya/

Kasus pencabulan ini terjadi sekitar setahun yang lalu, tepatnya pada bulan Februari 2024. JMR, yang merupakan tetangga korban di Kalurahan Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, memperdaya W dengan iming-iming uang jajan. Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan imbalan uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, lalu mengajaknya ke rumahnya untuk disetubuhi.

Aiptu Purwanto menambahkan bahwa JMR mengaku telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak lima kali. “Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali,” ungkapnya. Saat ini, JMR telah ditahan di Sel Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka saat ini dititipkan di tahanan Polres Gunungkidul,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!