Polda DIY Tangkap 7 Pemuda Pelaku Judi Online di TikTok

Para tersangka diamankan saat live di TikTok, beroperasi di Gunungkidul dan Pati

mediacitraindonesia.com – Sleman, DIY | Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tujuh pemuda yang terlibat sindikat judi online melalui aplikasi TikTok. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Gunungkidul, DIY, dan Pati, Jawa Tengah.

Ketujuh tersangka yang diamankan adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29) dari Gunungkidul, serta W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27) dari Pati.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa para tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan siber. “Pengungkapan ini hasil patroli siber rutin yang dilakukan petugas untuk mengantisipasi kejahatan di media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/02/2025).

Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/panen-kacang-perdana-di-semanu-benyamin-sudarmadi-bagikan-hasil-ke-warga/

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap saat sedang live di TikTok. “Saat patroli pada 16 Januari 2025, kami menemukan akun yang menyiarkan judi online secara langsung. Setelah penyelidikan, kami menangkap tiga tersangka di Gunungkidul,” ungkapnya.

Pada Februari 2025, polisi kembali menemukan akun serupa yang beroperasi di Pati. “Kami mengamankan empat pelaku di Pati saat mereka masih live,” tambahnya.

Para tersangka berperan sebagai penyelenggara, dengan satu orang sebagai bandar yang memiliki akun, rekening, serta mengoperasikan permainan. Sementara yang lain bertugas sebagai operator dan pencatat taruhan pemain.

Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!