MCI – Yogyakarta | Sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung hingga 14 Juli 2025.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni 889 botol golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, dan 153 botol miras oplosan.
Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Polda DIY dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan,” tegasnya.
Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah Yogyakarta guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Selain itu, masyarakat diminta untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan alkohol.