MCI – Gunungkidul, DIY | Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menindaklanjuti serius dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Pantai Sadeng, Kabupaten Gunungkidul. Kasus ini mencuat setelah sejumlah nelayan melaporkan adanya praktik yang dinilai merugikan mereka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini Propam Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan awal dan penyelidikan langsung di lokasi. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas,” tegas Ihsan, Sabtu (27/9/2025).
Dugaan kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan berinisial AK, bersama rekannya yang juga pengusaha kapal ikan di Pantai Sadeng. Mereka menuding ada oknum Polairud yang menjadi “beking” salah satu pengusaha dalam distribusi BBM.
Laporan tersebut tidak hanya masuk ke Polda DIY, tetapi juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendapat perhatian lebih luas.
Menurut pengaduan, persoalan muncul dari kebijakan sepihak yang mengatasnamakan koperasi nelayan sebagai pangkalan resmi BBM. Dalam praktiknya, seluruh nelayan kapal besar maupun pengusaha kapal ikan di Sadeng diwajibkan membeli BBM non subsidi melalui koperasi tersebut.
BBM yang dipasok diduga berasal dari agen resmi Pertamina, namun mekanisme distribusi dinilai tidak transparan. Hal ini menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan nelayan yang merasa dipaksa membeli dengan harga lebih tinggi.
Polda DIY menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Nelayan berharap langkah penyelidikan dapat membuka praktik yang merugikan mereka dan mengembalikan keadilan dalam distribusi BBM di kawasan pelabuhan perikanan Sadeng.