MCI – Gunungkidul, DIY | Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) di kawasan wisata Pantai Sarangan, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, semakin meresahkan. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik penjualan miras secara terang-terangan oleh seseorang berinisial MD, yang disebut-sebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh razia dari aparat.
“MD itu sudah lama sekali jualan miras, Mas. Dari dulu ya begitu, dan sampai sekarang pun masih terus jual,” ungkap salah satu warga setempat, Rabu (16/07/2025). Warga ini enggan namanya disebutkan demi alasan keamanan.
Praktik penjualan tidak hanya menyasar wisatawan lokal, tetapi juga menyuplai ke beberapa tempat karaoke di sekitar kawasan wisata. Hal ini membuat peredaran miras semakin terselubung namun tetap aktif.
“Selain menjual di lokasi terbuka, MD juga menyuplai minuman keras ke tempat karaoke. Jadi sudah seperti jaringan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, belum pernah terdengar adanya tindakan tegas maupun razia yang menyasar langsung aktivitas MD, meskipun informasi ini telah berulang kali beredar di kalangan warga.
Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Gunungkidul dan Polsek Tanjungsari, untuk segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap peredaran miras yang merusak citra kawasan wisata sekaligus meresahkan masyarakat