mediacitraindonesia.com – Yogyakarta, DIY | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka “MS” dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Rabu (26/2/2025). Penyerahan tahap II ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
“MS” diduga berperan sebagai makelar dalam proses pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka langsung ditahan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/kai-bandara-yogyakarta-raih-ketepatan-waktu-hampir-100-persen/
Kasus ini bermula dari rekomendasi Meeting of Minute yang mendorong Dapera dan YAKKAP I membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). YAKKAP I kemudian melakukan survei dan bertemu dengan tersangka “MS” untuk menentukan lokasi dan harga tanah.
Dalam transaksi ini, YAKKAP I mengeluarkan dana Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah seluas 6.981 meter persegi. Namun, yang diperoleh hanya 5.689 meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,29 miliar.
Jaksa penyidik telah menyita uang Rp1,44 miliar dalam kasus ini. Tersangka “MS” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan tanah yang tidak sesuai standar operasional YAKKAP I. Penuntut umum kini menyiapkan dakwaan untuk proses persidangan di pengadilan.