MCI – Sleman, DIY | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman belakangan ini banyak menerima aduan masyarakat soal aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pasalnya, oknum tak bertanggung jawab tersebut mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan meminta masyarakat mengaktivasi IKD melalui tautan pesan yang dikirimkan.
Kepala Bidang Pengolahan Infomasi, Administrasi Kependudukan dan Kepemanfaatan Data, Disdukcapil Sleman Suryo Adi Dwi Kurnianto mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Sleman tidak pernah meminta masyarakat mengaktifkan IKD melalui online. Sebab semua proses dilakukan secara offline atau tatap muka.
“Semua proses layanan ini dilakukan secara offline atau tatap muka, baik di Kantor Disdukcapil maupun kegiatan jemput bola yang resmi dilaksanakan di tingkat kalurahan maupun kapanewon,” katanya di Sleman, Rabu (4/6/2025).
Banyaknya aduan yang masuk ke Disdukcapil, Suryo meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan baru ini.
“Masyarakat dihimbau waspada dan hati-hati. Karena banyak oknum yang menghubungi melalui WA untuk aktivasi IKD. Jika diarahan untuk akses link, abaikan saja,” ujarnya.
Suryo menjelaskan, pesan dari nomor tak dikenal tersebut semula hanya memberikan informasi kepada masyarakat agar datang ke Kapanewon atau Kantor Disdukcapil pada jam tertentu untuk pelayanan aktivasi IKD. Namun, apabila pesan tersebut ditanggapi, kemudian masyarakat akan diarahkan untuk mengakses link tertentu.
“Bisa saja ini jebakan phishing. Jika diklik maka data pribadi bisa jebol. Hal ini dapat menyebabkan pencurian data pribadi, pencurian identitas, kerugian keuangan, dan bahkan infeksi malware atau ransomware,” ungkapnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. IKD ini adalah bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui gawai.
Selain memuat data KTP, dokumen yang terintegrasi dengan teknologi ini juga memuat dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) akta lahir hingga akta kematian.
Baca juga..
Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Magelang, Ribuan Personel Disiagakan untuk Pengamanan VVIP
Di tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan IKD dapat mencakup 20 persen dari jumlah pemilik e-KTP. Provinsi DIY menjadi daerah prioritas dari program tersebut. Namun sayangnya, kemajuan teknologi ini justru dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
“Kalau ada Whatsapp atau telfon dari orang tak dikenal yang meminta aktivitasi IKD, abaikan. Jangan ditanggapi dan jika perlu konfirmasi ke Pemkab Sleman. Simpan data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua,” pungkasnya. (*Ken).