MCI – Sleman, DIY | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.
ESP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Menurut penyidik, saat masih menjabat sebagai Kadis Kominfo, ESP menganggarkan pengadaan bandwidth internet melalui ISP-3 (PT MSD) tanpa kajian kebutuhan sejak November 2022 hingga 2024. Padahal, kebutuhan internet sudah tercukupi melalui dua penyedia lain, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU). Akibatnya, negara mengeluarkan anggaran tambahan yang tidak diperlukan senilai Rp3,9 miliar.
Selain itu, pada periode 2023–2025, Diskominfo Sleman juga melaksanakan program sewa Collocation DRC senilai Rp198 juta per tahun dengan penyedia PT MSA. Dari dua proyek ini, ESP diduga menerima sejumlah uang dari pihak penyedia dengan total Rp901 juta.
Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejati DIY, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ESP mencapai sekitar Rp3 miliar.
Atas tindakannya, ESP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.
Kejati DIY menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Kominfo Sleman tersebut.