MCI – Gunungkidul, DIY |Pemerintah Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menegaskan bahwa kabar dugaan penyelewengan dana oleh oknum pamong desa berinisial TH tidak benar. Lurah Selang, Wardoyo, bersama Jagabaya Tri Hariyanto memberikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Wardoyo menyatakan, isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan dana Kelompok Usaha Masyarakat (KUM) ternak lele maupun anggaran pelantikan Dukuh Randukuning II merupakan kesalahpahaman. Ia menegaskan, persoalan yang terjadi hanyalah utang piutang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kalurahan Selang.
“Kami menegaskan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa maupun anggaran pelantikan Dukuh. Semua kegiatan pemerintahan sudah direncanakan dan dianggarkan sesuai prosedur. Tidak ada kekurangan atau kebocoran anggaran,” ujar Wardoyo, Kamis (19/2/2026).
Utang Pribadi, Bukan Dana Desa
Menurut Wardoyo, TH dan warga berinisial DW diketahui merupakan teman lama. Persoalan yang muncul berawal dari pinjaman pribadi, yang telah disepakati melalui surat perjanjian.
“Benar ada utang, namun itu bersifat pribadi dan sudah ada kesepakatan pengembalian pada 11 Maret 2026. Jadi tidak ada kaitannya dengan jabatan ataupun kegiatan pemerintah kalurahan,” jelasnya.
Terkait dana kelompok usaha ternak lele, Wardoyo menjelaskan bahwa sistem di kelompok tersebut adalah simpan pinjam. TH tercatat sebagai anggota dan memiliki kewajiban pengembalian sebagaimana anggota lainnya.
“Dalam kelompok KUM itu ada sistem pinjam. Jadi bukan membawa dana, melainkan anggota yang meminjam dan harus mengembalikan,” tambahnya.

Bantahan Terkait Anggaran Pelantikan Dukuh
Wardoyo juga menepis tudingan adanya kebocoran anggaran pelantikan Dukuh Randukuning II pada Desember 2025. Ia menegaskan seluruh anggaran mencukupi dan tidak pernah dilakukan perubahan karena tidak ada kekurangan.
“Jika memang ada kekurangan, tentu dilakukan perubahan anggaran. Namun faktanya tidak ada, karena dana pelantikan sudah cukup,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai berpotensi merusak citra pemerintah kalurahan.
“Pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menjadi pencemaran nama baik. Jangan sampai masyarakat beranggapan pemerintah melakukan penyalahgunaan anggaran, padahal tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Jagabaya Tegaskan Tidak Pernah Mengatasnamakan Kalurahan
Sementara itu, Jagabaya Selang, Tri Hariyanto, menegaskan bahwa pinjaman yang dilakukannya merupakan urusan pribadi dan tidak pernah mengatasnamakan Kalurahan Selang.
“Itu pinjaman pribadi, saya tidak pernah membawa nama kalurahan untuk meminjam uang. Saya juga tidak pernah mengatakan dana tersebut untuk menutup kekurangan kegiatan pemerintah,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui munculnya isu tersebut dan siap menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.
Mediasi Sudah Dilakukan
Wardoyo mengungkapkan bahwa pihak kalurahan telah mempertemukan TH dan DW guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, DW juga disebut tidak menyampaikan bahwa pinjaman tersebut mengatasnamakan kalurahan.
“Sudah kami mediasi. Ini murni persoalan pribadi. Pemerintah tidak pernah terlibat,” jelasnya.
Tetap Fokus Pelayanan
Pemerintah Kalurahan Selang memastikan TH masih menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pamong desa. Wardoyo juga mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Pemerintah kalurahan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.
















