MCI – Gunungkidul, DIY | Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Polres Gunungkidul untuk menuntaskan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Rahmat Subandi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana serius, tetapi juga diwarnai polemik konten provokatif Rahmat Subandi di media sosial yang menyerang integritas Bupati Gunungkidul.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan resmi diterima kepolisian pada 23 Desember 2025. Dalam perkembangannya, Rahmat Subandi juga menjadi perbincangan luas karena unggahan video di akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras pemerintah daerah, khususnya terkait sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Kritik yang disampaikan dengan diksi tajam dan menyebut Bupati “tuli” memicu kontroversi dan dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memperkeruh situasi sosial.
Meski sempat memberikan klarifikasi setelah videonya viral, Rahmat Subandi justru kembali mengunggah tiga video lanjutan. Narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut dinilai masyarakat cenderung melakukan framing negatif terhadap kepala daerah dan institusi pemerintahan. Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama karena kasus hukum yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua FKGR, Apri, menyatakan pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Ia menegaskan masyarakat menginginkan penanganan hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
“Ini bukan hanya soal kritik di media sosial. Ada dugaan tindak pidana serius yang menyangkut perlindungan anak. Kami mendukung penuh kepolisian untuk bertindak sesuai aturan dan data yang ada,” tegas Apri.
Menurutnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial dari polemik tersebut. Selain karena konten provokatif, Rahmat Subandi disebut memiliki rekam jejak hukum sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kanit PPA, Iptu Ratri, menjelaskan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rahmat Subandi.
“Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai ketentuan, kami melakukan dua kali pemanggilan. Jika tidak kooperatif, upaya paksa dapat dilakukan,” ujarnya, Senin (2/2026).
Ia menambahkan, alat bukti dalam perkara ini dinyatakan lengkap, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban. Namun, proses penyelidikan membutuhkan ketelitian tinggi karena korban dan saksi utama merupakan anak-anak yang mengalami trauma. Pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial juga dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan dampak psikologis lebih lanjut.
Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara transparan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan saksi dilakukan berulang untuk memastikan akurasi keterangan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terbaru, Rahmat Subandi terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Gunungkidul. Publik menilai, aparat penegak hukum harus mampu memisahkan antara hak kebebasan berpendapat di media sosial dengan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana asusila yang berat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini maupun tekanan publik, demi melindungi korban dan menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.
















