MCI – Bekasi, Jabar | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menilai praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin menjauh dari nilai keadilan substantif. Menurutnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat, melainkan telah bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pernyataan tersebut disampaikan Zuli kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Zuli Zulkipli, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum asal Kampung Ciranggon Nomor 6 RT 01 RW 01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa fenomena “hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas” masih nyata terjadi dalam sistem hukum nasional. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
“Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika masyarakat kecil mudah dikriminalisasi, sementara mereka yang memiliki kuasa justru mendapat perlakuan istimewa, maka keadilan sejatinya telah dikhianati,” tegas Zuli Zulkipli, S.H.
Ia menyoroti bahwa masyarakat kecil kerap menjadi korban proses hukum yang tidak berimbang, sedangkan pihak-pihak dengan kekuatan politik, ekonomi, atau afiliasi tertentu sering kali lolos dari jerat hukum. Situasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan negara secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Zuli menilai ketimpangan tersebut berkaitan erat dengan persoalan mendasar dalam sistem hukum, seperti lemahnya independensi lembaga yudikatif, adanya intervensi kepentingan politik, serta selektivitas penegakan hukum berdasarkan status sosial dan kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, supremasi hukum dinilai tidak berjalan optimal sebagai mekanisme pengawas kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sebagai Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan. Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar kembali kepada marwah dan integritas profesinya.
“Tanpa keberanian moral dan integritas penegak hukum, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” ujarnya.
Meski bernada kritis, Zuli menegaskan bahwa pernyataannya merupakan seruan reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan agar hukum dikembalikan pada fungsi fundamentalnya dalam negara demokratis, yakni sebagai pilar keadilan, pelindung hak warga negara, serta pengontrol kekuasaan, bukan sebaliknya.













