MCI – Gunungkidul, DIY | Seorang pria berinisial GTW (35), warga Kraton, Kota Yogyakarta, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan penggelapan aset perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku yang menjabat sebagai Human Resources Development (HRD) di CV Sahabat Prima Mulya itu diketahui menjual laptop kantor dan membawa kabur gaji karyawan senilai jutaan rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20 Juni 2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kasus bermula ketika pelaku pada Selasa (10 Juni 2025) meminjam sebuah laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing perusahaan. Namun, laptop tersebut tak pernah dikembalikan.
“Pelaku meminjam laptop dengan alasan pekerjaan, tapi tidak dikembalikan hingga beberapa hari kemudian,” jelas Iptu Rita, Senin (20/10/2025).
Tak berhenti di situ, pada 20 Juni 2025, pelaku kembali mendapat kepercayaan dari atasan untuk menyalurkan gaji 20 karyawan dengan total sebesar Rp 6.189.000,00. Namun uang tersebut justru dibawa kabur oleh GTW.
“Uang gaji sudah diserahkan ke pelaku untuk dibagikan kepada karyawan, tapi esoknya dia tidak masuk kerja. Nomor teleponnya juga sudah tidak bisa dihubungi,” lanjut Iptu Rita.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/kurang-jaga-jarak-pemotor-di-patuk-tabrak-bus-dan-terperosok-ke-selokan/
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap GTW pada Rabu (15 Oktober 2025) pukul 17.06 WIB.
Dari hasil penyidikan, total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 8.589.000,00 yang terdiri dari laptop dan uang gaji karyawan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Iptu Rita.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada karyawan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan aset perusahaan. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.















