MCI – Sulsel | DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengaku terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Keterkejutan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemkab Luwu Timur dan pihak terkait di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya terhadap prosedur kerja sama tersebut. Menurutnya, pelibatan DPRD merupakan hal lazim dalam setiap kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.
“Terus terang kami kaget. Selama saya empat periode di DPRD Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir.
Ia menilai alasan tidak dilibatkannya DPRD karena statusnya sebagai sewa lahan, bukan pelepasan aset, tetap tidak dapat dibenarkan. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang melekat.
“Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya.
Selain prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi yang masuk ke Luwu Timur. Isu ini disampaikan anggota DPRD Sulsel daerah pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban.
Esra mempertanyakan logika nilai sewa yang hanya menghasilkan pemasukan sekitar Rp4 miliar, sementara nilai investasi disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ini sangat tidak masuk akal. Tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa Rp400 ribu per meter. Tapi investasi ratusan triliun hanya memberi pemasukan segitu ke daerah,” kata Esra dalam forum RDP.
Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa lahan dilakukan berdasarkan hasil kerja tim appraisal independen.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Luwu Timur tidak dilibatkan karena kerja sama tersebut dikategorikan sebagai sewa lahan dengan nilai di bawah Rp5 miliar.
“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan, nilai di bawah Rp5 miliar tidak wajib melibatkan DPRD,” jelas Ramadhan.
Namun pernyataan itu kembali ditegaskan oleh Kadir Halid yang menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi.
“Di Sulsel, semua kerja sama dengan pihak swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel menyepakati langkah penelusuran lebih jauh terkait status dan legalitas lahan yang disewakan. DPRD akan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan status kawasan dan sertifikat lahan yang menjadi objek kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
RDP ini dipimpin oleh Kadir Halid dan H. Rahman. Hadir pula perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel.













