Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditahan, Terseret Kasus Penyerobotan Tanah Kas Desa di Gunungkidul

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditahan dalam Kasus Penyerobotan TKD di Gunungkidul Diduga Suap Lurah Sampang Nonaktif, Negara Rugi Rp 506,7 Juta

mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera (PT PBS), THR, dalam kasus penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) untuk penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menyatakan bahwa THR sempat mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, ia akhirnya memenuhi pemanggilan kedua pada Kamis (6/3/2025) dan langsung ditahan.

“Tersangka hadir dalam pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan hari itu juga,” ujar Sendhy.

THR akan ditahan selama dua pekan lebih di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/polsek-karangmojo-bagikan-150-paket-takjil-di-simpang-empat-karangmojo/

THR diduga berperan dalam komunikasi, negosiasi, serta pemberian suap kepada Lurah Sampang nonaktif, SHM, agar TKD bisa dikeruk, dijual, dan dikelola oleh PT PBS. Kejari Gunungkidul telah menyita 25 barang bukti, termasuk alat komunikasi dan dokumen terkait kasus ini.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 506,7 juta, berdasarkan volume tanah yang dikeruk sebanyak 24.185 meter kubik dengan harga satuan Rp 46.500 per meter kubik.

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul telah menetapkan SHM sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan ditahannya THR, kasus dugaan penyerobotan TKD di Sampang semakin terang benderang dan siap memasuki proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!