MCI – Yogyakarta, DIY | Setelah 14 tahun dalam pelarian, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana yang beralamat di Dusun Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Dimas pulang menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Kasus Berawal dari Kekerasan Terhadap Istri

Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika Dimas terlibat cekcok dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di rumah mereka di Dusun Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pertengkaran memuncak hingga Dimas melakukan kekerasan fisik dengan memukul, mencekik, dan menganiaya korban, bahkan mengakibatkan luka pada mata kiri istrinya.
Atas perbuatannya, Dimas dijerat Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Proses Hukum Hingga Vonis
- Agustus 2010: Pengadilan Negeri Sleman memvonis Dimas dengan pidana penjara 4 bulan.
- Oktober 2010: Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman.
- Juni 2011: Mahkamah Agung menolak kasasi Dimas, sehingga vonis 4 bulan penjara berkekuatan hukum tetap.
Namun, saat hendak dieksekusi, Dimas sudah melarikan diri dari alamat rumahnya dan sejak itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman.

Pelarian Selama 14 Tahun
Dalam masa pelariannya, Dimas berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur. Kejati DIY kemudian memperoleh informasi keberadaan Dimas di Sleman ketika menjenguk ibunya.
Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza, bersama anggota Lilik Anton, Yuda Hermawan, dan Zulfikri, serta jaksa eksekutor dari Kejari Sleman, langsung bergerak melakukan pengamanan.
Proses Penangkapan
Saat penangkapan, Dimas meminta didampingi penasihat hukumnya. Setelah kehadiran kuasa hukumnya, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia dibawa untuk menjalani eksekusi.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Dimas akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.
Komitmen Kejati DIY
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dalam menuntaskan eksekusi buronan lama. Melalui Tim Tabur, Kejati DIY memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan, meski terpidana berusaha menghindar selama bertahun-tahun.














