MCI – Yogyakarta, DIY | Setelah enam tahun menjadi buron, terpidana kasus penganiayaan Anggun Kurniasih (34) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
Anggun Kurniasih merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak tahun 2019. Ia terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Eka Widyawati yang terjadi di basecamp Jeep Goa Jepang. Berdasarkan fakta persidangan, Anggun menyerang korban dengan menjambak rambut, melontarkan kata-kata kasar, dan memukuli kepala korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Kasus ini bergulir sejak 2018. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018, Anggun dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2018, dan diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019.
Namun saat hendak dieksekusi oleh Jaksa, Anggun menghilang dari alamat tinggalnya di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman. Sejak itu, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi 5 Bidang Intelijen, Vendrio Arthaleza, berhasil melacak keberadaan terpidana. Saat ditangkap, Anggun tengah duduk santai di tempat usahanya dan tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Kantor Kejari Sleman.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Anggun Kurniasih dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lainnya untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.