BPR Bank Daerah Gunungkidul Pastikan Layanan Aman dan Normal di Tengah Isu Rekening Dormant

Belum Ada Surat Resmi dari PPATK, Nasabah Diminta Tenang dan Tetap Bertransaksi Seperti Biasa

MCI – Gunungkidul, DIY | 31 Juli 2025 – PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) memberikan klarifikasi terkait siaran pers dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Direksi PT BPR Bank Daerah Gunungkidul menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PPATK mengenai penghentian transaksi untuk rekening dormant milik nasabah.

“Kami tegaskan bahwa seluruh layanan dan transaksi perbankan di PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda) tetap berjalan normal, dan dana nasabah tetap aman dan dijamin sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku,” ujar perwakilan direksi dalam keterangan resminya.

Baca jugahttps://mediacitraindonesia.com/pemkab-gunungkidul-gerebek-asn-bolos-saat-jam-kerja-sidak-akan-digencarkan/

PT BPR Bank Daerah Gunungkidul juga memastikan bahwa mereka selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah dan berkomitmen untuk transparan dan terbuka terhadap setiap perubahan regulasi yang mungkin akan berlaku di masa mendatang.

Jika kelak terdapat regulasi resmi atau himbauan dari regulator mengenai kebijakan rekening dormant, bank akan menyampaikan informasi secara terbuka melalui media resmi mereka.

Nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilakan untuk menghubungi kantor cabang terdekat atau melalui layanan telepon di 0274-391270 dan WhatsApp Chat Center di 0813-22222-443.

Dengan pemberitahuan ini, PT BPR Bank Daerah Gunungkidul berharap nasabah tetap tenang dan terus percaya terhadap komitmen layanan bank yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *