MCI – Yogyakarta, DIY | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar praktik penipuan online bermodus love scamming jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sleman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, keenam tersangka merupakan bagian dari operasional PT Altair Trans Service, sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas penipuan dengan menyasar warga negara asing melalui aplikasi kencan daring.
“Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana penipuan online atau love scamming yang dilakukan secara terorganisasi dan menyasar korban lintas negara,” ujar Pandia.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera CCTV, serta dua router Wi-Fi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan. Dari hasil pemeriksaan awal, perangkat tersebut berisi foto dan video bermuatan pornografi yang dimanfaatkan sebagai bagian dari modus kejahatan.
BACA JUGA : https://mediacitraindonesia.com/kapolda-diy-resmikan-4-unit-rumah-dinas-polsek-tepus/
Pandia menjelaskan, perusahaan ini merekrut 64 karyawan yang bertugas sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan daring asal Cina. Para admin tersebut diarahkan untuk menyamar sebagai perempuan, menyesuaikan identitas dengan negara asal calon korban, serta membangun hubungan emosional secara intens.
Korban penipuan diketahui berasal dari berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah kedekatan terbangun, korban dibujuk untuk melakukan top up atau pembelian koin guna mengirim hadiah virtual. Sebagai imbalan, pelaku mengirimkan konten pornografi secara bertahap dan kembali meminta pembayaran untuk mengakses konten lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam bulan penjara dan maksimal 10 tahun penjara.













