Banyak Praktik Penambangan Ilegal, Komisi C DPRD DIY Tinjau Galian Urug di Bantul

 

MCI – Bantul, DIY | Komisi C DPRD DIY bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY melakukan tinjauan ke lokasi bekas tambang galian tanah di kawasan Banyakan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Rabu (11/6/2025).

Peninjauan langsung ini dalam rangka mengumpulkan data di lapangan sebagai bahan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Budi Waljiman mengakui, ada beberapa izin penambangan yang salah penggunaannya. Karenanya, dengan temuan ini akan dibahas dan dibenarkan sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Ya ini (termasuk penambangan liar). Ada yang perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya, ya ini dengan adanya Perda ini kita perbaiki juga ditambah dengan harapan nanti, kan ini masalah pertambangan ini kan nanti kewenangannya juga di provinsi,” katanya di sela kunjungan.

Budi mengungkapkan, dengan adanya penertiban ini Komisi C akan mendapatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Meski demikian, hitungan PAD tersebut belum bisa diprediksi secara detail.

“Tapi PAD itu belum kita hitung. Belum bisa kita hitung. Artinya memang potensi di Yogyakarta ini tidak banyak, ini bicara sumber daya alamnya. Tapi ya kalau kita tata dengan baik seharusnya itu bisa memberikan kontribusi ke PAD kita. Kalau tidak kita tata kan ini tidak bisa merata untuk semua,” ujarnya.

Ketua Pansus DPRD DIY, Aslam Ridlo mengungkapkan, lokasi yang dikunjungi tersebut merupakan bekas tambang ilegal yang telah ditutup oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Menurutnya, aktivitas galian dilakukan oleh pengembang properti tanpa izin resmi penjualan material.

“Setelah kami cek, ternyata kegiatan galian dilakukan oleh pengembang properti, tapi tidak dilengkapi izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ranah properti,” ungkapnya.

Selain di sektor properti, lanjut Aslam, praktik serupa juga ditemukan dalam proyek-proyek pariwisata, permukiman, hingga pertanian. Karenanya, ia menegaskan pentingnya izin serta perencanaan tata ruang yang memperhatikan aspek lingkungan dan kontur tanah.

“Selama ada pengambilan material galian, maka harus ada izin penjualan dan itu harus mengikuti kaidah perencanaan, termasuk topografi agar tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Aslam menyoroti kondisi tebing bekas galian yang rawan longsor dan dapat menimbulkan dampak ekologis di lingkungan sekitarnya.

Aslam mengimbau agar praktik penambangan hanya berfokus pada keuntungan semata dan mengesampingkan dampak lingkungan.

“Harus ada kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan. Kami berharap Dinas PU objektif dalam memberi persetujuan, harus memperhatikan kondisi riil lahannya,” tandas Aslam.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY, Aris Pramono menambahkan, hanya ada satu tambang tanah urug berizin di Kabupaten Bantul, yakni di wilayah Wukirsari, Imogiri.

Baca juga…

Kejati DIY dan UNY Bahas Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

“Tapi izin yang diajukan di Wukirsari pun kini juga sudah berakhir,” paparnya.

Terkait dengan tindak lanjut penambangan ilegal ini, kata Aris pihaknya akan memberi surat himbuan untuk menghentikan kegiatan. Sebab kegiatan tersebut memang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang semestinya.

“Itu tahun 2024 kita pernah tutup oleh Tim Terpadu, ke lokasi juga. Pada Oktober 2024 ya. Kita pasang spanduk juga disini,” pungkasnya.(*Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *