Antisipasi Kekerasan dan Bullying, FKKMK UGM Canangkan Zona Intergritas

 

MCI – Sleman, Yogyakarta | Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) mencananga zona integritas sebagai payung hukum dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diharapkan.

Pencanangan zona integritas ini sebagai langkah tegas FKKMK UGM pasca terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang guru besar di kampus tersebut.

” Zona integritas ini menjadi bagian dari upaya sistematis FKKMK dalam menciptakan ruang belajar yang aman, etis dan bebas dari kekerasan,” kata Dekan FKKMK UGM, Yodi Mahendradhata dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (20/6/2025).

Disebutkan Yodi, pihaknya menerima puluhan aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di kampus. Rata-rata laporan berasal dari lingkungan internal kampus, baik dari mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen.

“Semua laporan yang masuk ditangani secara independen melalui berbagai kanal, seperti Whistleblowing System dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Kami juga memastikan pelapor mendapat perlindungan identitas dan jaminan kerahasiaan,” ujarnya.

Yodi menegaskan, banyaknya laporan masuk menjadi pengingat bahwa isu kekerasan seksual dan bullying perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti. Hal ini juga menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi oleh lembaga pendidikan tinggi.

“Bukan hanya soal tata kelola yang bersih, tapi bagaimana kampus hadir sebagai ruang aman dan bermartabat. Kami memperkuat seluruh mekanisme hukum dan etika untuk melindungi warga kampus dari kekerasan, baik verbal, fisik, maupun psikologis,” jelasnya.

Penerapan Zona Integritas di lingkungan FKKMK UGM sejalan dengan kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Melalui pencanangan zona integrasi ini, FKKMK UGM lebih memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul dalam akademik dan riset, tetapi juga menjadi contoh dalam tata kelola publik yang baik, bersih, dan melayani.

“Integritas bukan hanya milik institusi, tapi milik kita bersama. Integritas adalah nafas dari setiap pengabdian kita. Oleh karena itu, peran seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa penting dalam meneguhkan komitmen moral institusional sebagai pondasi utama terwujudnya integritas serta budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional untuk keberhasilan implementasi zona integritas di setiap lini kerja,” tandas Yodi.

Baca juga…

Indosat Ooredoo Hutchison Konsisten Bagikan Dividen, Perkuat Transformasi Menuju AI TechCo

Pembangunan Zona Integritas di FKKMK UGM tahun 2025 difokuskan pada penerapan program di enam area, yaitu:

1. Manajemen perubahan, yang terkait dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
2. Penataan tatalaksana dengan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) yang
mengacu pada proses bisnis.
3. Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dengan perencanaan
kebutuhan SDM yang mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja.
4. Penguatan akuntabilitas dengan pengembangan dashboard untuk monitoring capaian target kinerja.
5. Penguatan pengawasan, dengan peningkatan sarana untuk menampung aspirasi maupun
pengaduan yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
6. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan mengembangkan layanan unggulan berupa One Stop Service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui sistem layanan digital terintegrasi yang dirancang mempercepat proses administrasi, pengurusan ijin, serta memberikan kemudahan akses informasi dan layanan secara transparan berbasis teknologi informasi.(*Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *