AHY dan Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Nasional, Serahkan Sertipikat di Gunungkidul

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono bersama Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan tegaskan komitmen pemerintah mempercepat kepastian hukum atas tanah melalui program PTSL di Yogyakarta.

MCI – Gunungkidul, DIY |Pemerintah pusat terus mempercepat program sertipikasi tanah nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan mendorong pemerataan ekonomi rakyat. Langkah ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menyerahkan sertipikat tanah bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (08/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Sertipikat tanah ini bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kepemilikan negara kepada rakyat. Ini harus dijaga, jangan sembarangan dipinjamkan, karena nilainya sangat berharga dan bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi keluarga,” tegas Menko AHY.

Wamen ATR/BPN: Sertipikat Adalah Fondasi Ekonomi Masyarakat

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan bahwa percepatan sertipikasi tanah merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Menurutnya, sertipikat tanah memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Penyerahan sertipikat ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Sertipikat tanah adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi, karena dari sini masyarakat bisa mengembangkan asetnya secara produktif,” ujar Wamen Ossy.

Pesan Sri Sultan: Sertipikat Harus Dijaga dan Dimanfaatkan Bijak

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berpesan agar masyarakat penerima sertipikat menjaga dokumen tersebut dengan baik dan tidak tergoda menjual atau menggadaikannya.

“Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga. Simpanlah baik-baik, ojo didol utawa digadeke. Itu aset penting yang harus dijaga,” pesan Sri Sultan.

Capaian PTSL di Yogyakarta Capai 91,68 Persen

Provinsi D.I. Yogyakarta saat ini memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang telah terdaftar melalui program PTSL. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2026 mendatang.

Kegiatan penyerahan sertipikat di Gunungkidul turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto; Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, serta perwakilan Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *