PTSL 2026 Hadir di Banjarejo, 100 Bidang Tanah Warga Siap Dilegalkan

Sosialisasi bersama para dukuh digelar di Pendopo Kalurahan Banjarejo, Kamis pagi (22/1/2026), menegaskan pelaksanaan PTSL berjalan transparan tanpa pungutan dari BPN.

MCI – Tanjungsari, Gunungkidul|Harapan warga Kalurahan Banjarejo untuk memiliki kepastian hukum atas tanah kembali menguat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi disosialisasikan kepada para dukuh dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Banjarejo, Kamis pagi (22/1/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan Pak Wibowo, selaku pihak yuridis pelaksana kegiatan PTSL, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman awal kepada para dukuh terkait mekanisme dan ketentuan PTSL 2026 di wilayah Kalurahan Banjarejo.

Menurutnya, pada tahun 2026 Kalurahan Banjarejo mendapatkan alokasi sebanyak 100 bidang tanah yang dapat diikutkan dalam program PTSL. Bidang tanah tersebut merupakan tanah yang sebelumnya telah terukur dan masuk dalam kategori K3 pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk hari ini kita hanya melakukan sosialisasi dengan para dukuh. Di Kalurahan Banjarejo, kuota PTSL tahun 2026 sebanyak 100 bidang, sesuai data K3 yang sudah ada,” jelas Pak Wibowo.

Ia menambahkan, persyaratan mengikuti PTSL masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta SPPT PBB terbaru. Seluruh proses pendaftaran mengacu pada data yang telah dimiliki oleh pihak kelurahan.

Terkait isu pungutan, Pak Wibowo menegaskan bahwa tidak ada pungutan dari pihak BPN dalam pelaksanaan program PTSL. Apabila terdapat kebutuhan biaya tertentu di tingkat kelurahan, hal tersebut akan diatur sesuai ketentuan dan regulasi resmi yang berlaku.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/tiga-pamong-baru-resmi-dilantik-kalurahan-balong-perkuat-pelayanan-publik/

“Dari BPN tidak ada pungutan sama sekali. Jika di tingkat kelurahan ada kebutuhan teknis seperti pemasangan patok atau keperluan lain, itu sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Banjarejo, Dwiyanto, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi PTSL tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang kembali diberikan kepada warga Banjarejo untuk mengikuti program legalisasi tanah ini.

“Kami sangat bersyukur Kalurahan Banjarejo kembali mendapatkan kesempatan mengikuti PTSL. Program ini sangat bermanfaat karena memberikan kepastian hukum bagi warga yang memiliki tanah,” ungkap Dwiyanto.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tanah di wilayah Kalurahan Banjarejo telah bersertifikat, baik secara mandiri maupun melalui program PTSL pada tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, tersisa sekitar 100 bidang tanah yang masuk kategori K3, sehingga hanya bidang-bidang tersebut yang dapat diikutkan dalam PTSL 2026.

“Untuk yang belum masuk K3 memang belum bisa diakomodir. Kami mengikuti ketentuan dan kemampuan yang ada sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dwiyanto berharap pelaksanaan PTSL 2026 di Kalurahan Banjarejo dapat berjalan lancar tanpa hambatan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah secara umum dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayahnya.

“Semoga program ini berjalan lancar, tidak ada kendala, dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *