Kejati D.I. Yogyakarta Geledah Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo: Diduga Ada Selisih Kas Rp2,56 Miliar

Penggeledahan Berdasarkan Izin Pengadilan, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi BUKP

MCI – Yogyakarta | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Rabu (19/11/2025). Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.40 WIB dan dipimpin langsung oleh tim penyidik berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati D.I. Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati D.I. Yogyakarta, Herwatan, SH.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo, yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2025. Dalam proses pemeriksaan awal, Kejati menemukan adanya selisih kas pada tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770, yang memicu peningkatan status perkara.

Selama penggeledahan di seluruh ruangan kantor BUKP, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam pendalaman pembuktian unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kejati D.I. Yogyakarta juga telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat Provinsi D.I. Yogyakarta untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan dan mencocokkan bukti-bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa hambatan, sementara Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan pada lembaga BUKP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *