MCI – Gunungkidul, DIY | Seorang perempuan asal Candi Rejo, Candi Gatak, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, berinisial F dilaporkan ke Polsek Playen atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap pihak Resto Tiwul Kukus, Gading II, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Kasus ini dilaporkan oleh HMR (27), warga Wunung, Wonosari, setelah pihak resto mengalami kerugian hingga Rp3.450.000.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto, SH membenarkan laporan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Saat ini, kasus sudah dalam penyelidikan. Selain kasus ini, ada beberapa resto lain juga melapor terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar AKP Sofyan, Jumat (7/11/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kedai Tiwul Kukus. Kejadian bermula ketika rombongan wisata asal Boyolali datang untuk makan siang, sesuai reservasi yang dilakukan F.
Setelah rombongan selesai makan, pihak resto menagih pelunasan pembayaran Rp3.450.000. Namun, F hanya membawa Rp2.500.000 dan beralasan akan membayar sisanya sebesar Rp1.000.000. Pelapor menolak karena tidak sesuai kesepakatan.
Tak lama berselang, perwakilan pihak bus menagih kekurangan sewa bus Rp2.500.000 kepada F. Uang yang seharusnya dibayarkan ke pihak resto justru digunakan untuk melunasi biaya bus.
Merasa janggal, pelapor menemui Sugiarto, kepala rombongan wisata, untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk makan di Kedai Tiwul Kukus, sudah dibayar lunas kepada F sebelumnya. Sugiarto bahkan menunjukkan nota pembayaran dengan logo PT Gendis Manis Tour and Travel, perusahaan yang menaungi resto tersebut.
Resto akhirnya merasa dirugikan karena pembayaran makan tidak diterima meski dana sudah diserahkan kepada F. Kasus dilaporkan ke Polsek Playen pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi telah mendatangi TKP, mencatat identitas korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa nota pembayaran dan dokumen reservasi. Dua saksi juga dimintai keterangan, yaitu S (47), warga Gading II, dan W (41), warga Karangasem, Paliyan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan menelusuri aliran dana dan motif pelaku. Kami juga menindaklanjuti laporan dari resto lain terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” tegas AKP Sofyan.















