MCI – Gunungkidul, DIY | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan. Salah satu tempat hiburan megah di kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, yakni Drini Park, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp147 juta karena beroperasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Meskipun denda tersebut kini telah dibayarkan oleh pengelola Drini Park, DLH menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pihak pengelola tetap diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan syarat lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bisnis Megah Tanpa Izin Lingkungan, DLH Gunungkidul Bertindak Tegas
Kepala DLH Gunungkidul, Hari Sukmono, menjelaskan bahwa sanksi terhadap Drini Park dijatuhkan mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan.
“Denda administrasi ini sudah dibayarkan, namun pelaku usaha tetap wajib menyusun dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan agar ke depan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Hari, Rabu (15/10/2025).
Bukan Sekadar Denda, Tapi Peringatan Keras
Menurut Hari, pemberian sanksi ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha wisata di Gunungkidul agar tidak menganggap enteng urusan izin lingkungan.
“Kasus ini kami jadikan pembelajaran bersama. Tidak ada ruang bebas dalam bisnis pariwisata, apalagi di kawasan pantai yang rawan kerusakan ekologis,” ujarnya.
DLH memastikan, meski proses pembayaran denda telah selesai, Drini Park tetap dalam pengawasan hingga seluruh kewajiban dokumen lingkungan dipenuhi.
Gunungkidul Tak Bisa Jadi Korban Keserakahan Bisnis
Gunungkidul memiliki ekosistem pesisir yang sensitif. Pembangunan yang sembrono tanpa persetujuan lingkungan dapat mengancam keseimbangan alam yang menjadi daya tarik utama wisata daerah.
“Kepatuhan terhadap izin lingkungan itu investasi jangka panjang. Kalau dari awal dokumennya lengkap, usaha bisa berjalan lancar tanpa masalah hukum,” tegasnya.
Kelengkapan dokumen perizinan memberikan kepastian bahwa kegiatan berusaha di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan secara lestari dan berkelanjutan.
DLH juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha wisata agar memahami pentingnya dokumen lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan alam.
Jangan Anggap Kawasan Pantai Sebagai ‘Wilayah Bebas’
Kasus Drini Park ini menjadi contoh nyata bahwa bisnis di kawasan wisata tidak bisa dijalankan sesuka hati. Banyak pelaku hiburan dan wisata kerap beranggapan bahwa selama ekonomi bergerak, maka semua sah. Padahal, tanpa izin lingkungan, aktivitas seperti itu justru dapat merusak pasir, laut, dan kawasan konservasi yang menjadi aset pariwisata Gunungkidul.
“Kami imbau semua pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan sejak awal. Jangan menunggu ditegur atau didenda dulu baru patuh,” tandas Hari.
Pengingat Keras untuk Semua Pelaku Wisata
Kasus denda Rp147 juta terhadap Drini Park menjadi cermin keras bagi penyedia hiburan dan pelaku wisata lain di Gunungkidul. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebebasan tanpa batas dalam sektor pariwisata. Setiap pelaku wajib tunduk pada aturan demi menjaga alam yang menjadi nafas utama keindahan pantai-pantai selatan Yogyakarta.
