Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Internet dan DRC

Kejati DIY tetapkan tersangka, lakukan penggeledahan rumah, dan sita barang bukti terkait kerugian negara Rp3 miliar

MCI – Sleman, DIY |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.

ESP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Menurut penyidik, ESP diduga menganggarkan pengadaan bandwidth internet melalui ISP-3 (PT MSD) tanpa kajian kebutuhan sejak November 2022 hingga 2024. Padahal, kebutuhan internet sudah tercukupi melalui dua penyedia lain, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU). Akibatnya, negara harus mengeluarkan anggaran tambahan yang tidak diperlukan senilai Rp3,9 miliar.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/mantan-kadis-kominfo-sleman-esp-resmi-jadi-tersangka-kasus-korupsi-internet-dan-drc/

Selain itu, pada periode 2023–2025, Diskominfo Sleman melaksanakan program sewa Collocation DRC dengan nilai Rp198 juta per tahun melalui PT MSA. Dari dua proyek tersebut, ESP diduga menerima sejumlah uang dari pihak penyedia dengan total Rp901 juta. Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ESP mencapai sekitar Rp3 miliar.

Tidak berhenti di situ, penyidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah tersangka ESP pada Jumat (26/9/2025). Tim Penyidik Pidsus Kejati DIY mendatangi kediaman ESP di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Dalam proses tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Ketua RT 017 serta Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang dihadiri lurah dan jagabaya. Saat tiba di lokasi, penyidik bertemu istri tersangka, lalu menunjukkan dokumen resmi sebelum memulai penggeledahan. Beberapa ruangan seperti garasi, kamar tidur, dan ruang lain digeledah karena diduga menyimpan barang terkait perkara.

Hasilnya, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menjerat ESP.

Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.

Kejati DIY menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Diskominfo Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *