MCI – Gunungkidul, DIY | Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menindaklanjuti kasus penahanan ijazah salah satu siswa lulusan 2022 di SMP Negeri 1 Semin. Ijazah tersebut dikabarkan tertahan pihak sekolah lantaran adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp300 ribu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, S.T, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bidang SMP untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait kasus ini.
“Kami akan koordinasikan dengan kepala bidang SMP untuk segera melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapat keterangan,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Agus, penyelesaian persoalan penahanan ijazah ini merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Artinya nanti akan kelihatan setelah kita lakukan klarifikasi siapa yang bertanggung jawab. Bisa jadi ini kepala sekolah yang sekarang atau yang sebelumnya. Berdasarkan informasi, kami akan cek kembali,” jelasnya.
Agus menegaskan sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
“Tidak ada alasan sekolah negeri untuk menahan ijazah, apalagi kaitannya dengan tunggakan pembiayaan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Gunungkidul berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui pembinaan dan evaluasi sekolah yang masih menahan ijazah siswa. Agus menambahkan, ijazah adalah hak mutlak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekan oleh pihak sekolah.