MCI – Gunungkidul, DIY | Sebanyak 70 pelanggar lalu lintas ditindak oleh Satlantas Polres Gunungkidul pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025, Senin (14/7/2025). Operasi ini digelar di dua titik, yakni di kawasan pasar dan lokasi strategis lainnya di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
“Pelanggaran terbanyak hari ini adalah tidak memasang plat nomor dan tidak ada spion,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Hery Utomo, S.Pd.I saat ditemui usai operasi.
Operasi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Mengemudi di bawah umur,
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
- Berkendara dalam pengaruh alkohol,
- Melawan arus lalu lintas,
- Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Salah satu pengendara yang ditilang mengaku sengaja tidak memasang plat nomor karena BPKB kendaraannya dijadikan agunan, dan ia takut plat nomor dilacak oleh debt collector. Selain itu, banyak pengendara yang tidak melengkapi spion dan surat-surat kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih tertib, memakai helm, melengkapi surat kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan dan pelanggaran,” tegas Ipda Hery.
Operasi Patuh Progo akan terus digelar dalam beberapa hari ke depan dengan titik yang akan berpindah-pindah. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan hukum berlalu lintas.