MCI – Yogyakarta, 8 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar aparat hukum dalam menangkal peredaran narkoba lintas negara di wilayah DIY.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik salah satu penumpang pesawat rute Kuala Lumpur–Yogyakarta International Airport (YIA).
Tersangka berinisial AP (27), warga Pringsewu, Lampung, tiba di Bandara YIA pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.20 WIB. Saat melewati pemeriksaan x-ray, koper miliknya menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah dibuka, petugas menemukan 10 bungkus tisu basah warna oranye, masing-masing berisi 100 lembar, yang ternyata mengandung zat metamfetamin atau sabu seberat total 9.540,8 gram.
“Hasil tes narkoba terhadap tisu basah tersebut menunjukkan hasil positif mengandung sabu, yang diduga akan diedarkan di Indonesia,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Selain AP, petugas juga menangkap MNF (29), Warga Negara Malaysia yang tinggal sementara di Wonosobo, Jawa Tengah. MNF berperan sebagai pemantau pergerakan AP, meski keduanya mengaku tidak saling mengenal. Keduanya diduga hanya menjalankan perintah dari seorang WN Malaysia berinisial P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Komunikasi antara tersangka dan koordinator dilakukan melalui aplikasi chat, dan terbongkar saat petugas menginterogasi AP. Pada saat bersamaan, MNF datang ke area kedatangan Bandara YIA untuk menjemput AP.
“Ini adalah bagian dari sindikat besar. Keduanya dikendalikan dari Malaysia, dan menggunakan metode baru untuk mengelabui petugas, yakni menyembunyikan sabu dalam media tisu basah,” ungkap Ihsan.
Jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka dari 9.540,8 gram sabu yang diamankan, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 38.163 jiwa dari bahaya narkoba. Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mako Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polda DIY menyampaikan terima kasih atas sinergi yang solid dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga masyarakat DIY dari ancaman peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Polda DIY akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Ihsan.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba. Warga diminta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. Segera laporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup Ihsan.