MCI – Gunungkidul, DIY | Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar mulai 14 hingga 28 Juli 2025 oleh Satlantas Polres Gunungkidul berhasil mencatat 1.745 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang dan 2.968 pelanggar yang hanya mendapat teguran.
Mayoritas pelanggaran ditemukan pada aspek kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion yang tidak terpasang, penggunaan knalpot tidak standar, hingga kendaraan tanpa plat nomor yang jelas. Selain itu, pelanggaran administrasi seperti pajak kendaraan yang telat dan pengemudi tanpa SIM juga menjadi sorotan selama operasi berlangsung.
Ipda Hery Utomo, S.Pd.I, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gunungkidul, saat dikonfirmasi pada Senin (28/07/2025), menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dengan selesainya Operasi Patuh ini, harapan kami adalah masyarakat lebih tertib hukum, menaati peraturan, dan tidak melakukan pelanggaran. Tujuan akhirnya adalah untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mewujudkan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab di wilayah Gunungkidul. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum berkendara di jalan raya.
Dengan meningkatnya penindakan di tahun ini, diharapkan masyarakat tidak hanya takut karena razia, tetapi sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas sebagai bentuk perlindungan diri dan pengguna jalan lainnya.