UMK Gunungkidul 2026 Naik 5,93 Persen, Upah Minimum Tembus Rp 2,46 Juta

Pemerintah Tegaskan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

MCI – Gunungkidul, DIY | Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Tahun 2026 sebesar Rp 2.468.378. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,93 persen atau sebesar Rp 138.115 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang tercatat Rp 2.330.263,67.

Penetapan UMK ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.

“UMK Gunungkidul 2026 telah ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kelik.

Kebijakan UMK 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, upah minimum didefinisikan sebagai upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, tanpa memasukkan tunjangan tidak tetap.

BACA JUGA :  https://mediacitraindonesia.com/karangmalang-education-forum-tegaskan-ai-bukan-ancaman-tapi-kunci-peningkatan-mutu-pendidikan/

UMK Gunungkidul 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun oleh masing-masing perusahaan.

Adapun pengecualian penerapan UMK hanya diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi dan sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggar dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan UMK 2026 demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan berkelanjutan di wilayah Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *