Sorotan Tajam FJI DIY: Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di PN Wonosari Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

Korban Bocah 6 Tahun, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara – FJI Desak Penegakan Hukum Gunakan Pasal Lebih Berat

MCI – Gunungkidul, DIY | Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (9/4/2026), menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan, namun dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban.

Komandan DPP FJI DIY, Abdurrahman Abu Dzaki, secara tegas mempertanyakan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ada apa dengan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Wonosari. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini seharusnya masuk kategori pidana khusus, namun justru diperlakukan sebagai pidana biasa,” ujar Abdurrahman dalam keterangannya.

Ia menyoroti tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan, yakni dua tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban, serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA :  https://mediacitraindonesia.com/dukuh-sumbermulyo-doris-setiawan-resmi-diberhentikan-lurah-kepek-tegaskan-komitmen-jaga-integritas/

Dalam pandangannya, kasus ini seharusnya dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Di antaranya Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abdurrahman menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut penting guna memberikan keadilan maksimal bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

FJI DIY pun mendorong aparat penegak hukum agar lebih serius, cermat, dan tegas dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara maksimal, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wonosari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan dua tahun penjara yang diajukan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *