SIM Palsu Dijual Rp650 Ribu hingga Rp1,5 Juta, Delapan Pelaku Diciduk Polresta Yogyakarta

Sindikat tawarkan SIM instan lewat media sosial, polisi bongkar lokasi produksi dan sita ratusan barang bukti

MCI – Yogyakarta, DIY |Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijajakan melalui media sosial dengan harga antara Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang ditangkap dengan peran berbeda, sementara seorang lainnya masih buron (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Yogyakarta yang menemukan iklan jasa pembuatan SIM instan secara online. Setelah ditelusuri, dokumen yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi sendiri oleh para pelaku.

“Para tersangka menawarkan SIM palsu lewat akun media sosial dengan harga bervariasi. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Modus Operandi: Pesanan via Medsos, Produksi di Kos Eksklusif

Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data berupa foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, aparat akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan SIM pesanan di sebuah agen ekspedisi kawasan Danurejan.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/buronan-14-tahun-terpidana-kdrt-ciptadi-haryo-prabowo-akhirnya-ditangkap-tim-tabur-kejati-diy/

Pengembangan penyelidikan mengarah pada lokasi produksi di sebuah kos eksklusif di Yogyakarta. Dari sana, polisi membekuk delapan pelaku dengan peran mulai dari penyandang dana, tim produksi, admin customer service, hingga pengiklan.

Barang Bukti: Printer Hingga Ratusan Dompet SIM

Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 paket berisi SIM palsu siap edar, delapan unit ponsel, 370 amplop pengiriman, peralatan percetakan dan laminasi, satu printer Epson EcoTank L8050, serta 190 dompet penyimpan SIM. Polisi juga menemukan dokumen palsu dalam bentuk jadi maupun setengah jadi.

Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 263, 264, dan 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Iptu Gandung mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur ilegal. “Membeli SIM lewat jalur tidak resmi sangat berbahaya dan bisa merugikan. Polisi akan terus menindak tegas jaringan pemalsuan dokumen seperti ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *