Sewa Tikar Rp 50 Ribu Bikin Geger! Pantai Drini Dihujani Protes, Wisatawan Ngaku Kapok

Keluhan di Media Sosial Picu Sorotan soal Transparansi Harga di Destinasi Favorit Gunungkidul

MCI – Gunungkidul| Keluhan wisatawan terkait mahalnya harga sewa tikar di kawasan wisata Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, mendadak viral dan menuai perbincangan hangat di media sosial. Unggahan tersebut tidak hanya memantik reaksi warganet, tetapi juga memaksa pengelola wisata angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Sorotan bermula dari unggahan akun TikTok @emmy_store08 yang mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui tarif sewa tikar di Pantai Drini mencapai Rp 50 ribu per tikar. Dalam unggahan tersebut, wisatawan mengaku kaget karena biaya itu hanya untuk menyewa tikar, meski rombongan juga telah membeli minuman dan makanan di warung sekitar pantai.

“Seumur umur baru nemu sewa tikar termahal gaesss. Satu tikar 50 ribu, padahal tadi dua tikar jadi 100 ribu cuma buat sewa tikar. Padahal di situ kita juga beli kelapa muda dan mie. Saya penjelajah pantai, baru sekali ini di Drini tikar 50 ribu,” tulis akun tersebut.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/sertifikat-prona-15-tahun-tak-diserahkan-warga-paliyan-diduga-dipermainkan-kalurahan/

Unggahan itu sontak memicu beragam komentar warganet. Sebagian menilai harga tersebut tidak masuk akal dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Gunungkidul, sementara lainnya menyebut persoalan utama terletak pada kurangnya kejelasan informasi harga sejak awal.

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Drini, Marjoko, membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada Minggu (14/12/2025). Ia menegaskan bahwa tarif sewa tikar sebesar Rp 50 ribu memang berlaku dan telah diterapkan sejak satu hingga dua tahun terakhir.

Menurut Marjoko, tarif tersebut diberlakukan untuk durasi sekitar dua jam dan umumnya hanya diterapkan pada akhir pekan atau hari libur nasional. Ia menilai harga itu masih wajar mengingat Pantai Drini merupakan destinasi wisata populer dan satu tikar dapat digunakan oleh banyak orang sekaligus.

“Kalau Rp 50 ribu itu bisa dipakai belasan orang, jadi menurut kami masih masuk akal,” ujar Marjoko, Senin (15/12/2025).

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/isu-politik-uang-bayangi-pemilihan-lurah-paw-karangrejek/

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polemik ini dipicu oleh miskomunikasi di dalam rombongan wisatawan. Saat awal pemesanan, salah satu anggota rombongan telah bernegosiasi dengan pemilik warung dan menyetujui tarif Rp 50 ribu per tikar. Karena jumlah rombongan cukup banyak, akhirnya disewa dua tikar.

Namun persoalan muncul ketika proses pembayaran dilakukan oleh anggota rombongan yang berbeda. Ketidaksinkronan informasi tersebut memicu rasa keberatan karena total biaya sewa mencapai Rp 100 ribu, meski menurut pemilik warung kesepakatan harga sudah terjadi sebelumnya.

“Ternyata yang menawar dan yang membayar itu orangnya berbeda, meskipun masih satu rombongan,” terangnya.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/dukuh-di-pampang-diduga-sunat-blts-kesra-23-kpm-dipotong-dana-rp-33-juta-hilang-arah/

Selain biaya sewa tikar, rombongan wisatawan tersebut juga mengeluarkan sekitar Rp 100 ribuan untuk membeli es kelapa muda dan es teh, sehingga total pengeluaran mencapai kurang lebih Rp 200 ribu selama berada di lokasi.

Atas kejadian ini, Marjoko mengimbau wisatawan agar lebih proaktif menanyakan rincian harga sejak awal sebelum menggunakan jasa atau membeli barang di kawasan wisata. Di sisi lain, ia juga meminta para pedagang untuk lebih transparan dan terbuka dalam menyampaikan tarif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan citra pariwisata Pantai Drini maupun Gunungkidul secara umum.

Polemik sewa tikar ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele di lapangan, bila tak dikelola dengan komunikasi yang jelas, dapat berkembang menjadi isu besar yang berpotensi menggerus kepercayaan wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *