MCI – Gunungkidul, DIY | Video keluhan konsumen terkait adanya pungutan tambahan saat membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 44.558.17, Jalan Baron KM 8, Gunungkidul, viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, manajemen SPBU bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada operator yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pengemudi ojek online mengaku diminta membayar tambahan biaya sebesar 2 persen atau Rp 2.000 saat melakukan transaksi pembelian Pertalite senilai Rp 100.000 dengan metode pembayaran non-tunai. Alasan yang disampaikan operator saat itu adalah adanya biaya administrasi mesin EDC.
Merasa keberatan, konsumen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Call Center Pertamina 135 dan mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan memicu reaksi luas dari masyarakat.
Pengawas SPBU 44.558.17, Iis Suryaningsih, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan tindakan sepihak dari oknum operator dan sama sekali bukan kebijakan resmi manajemen SPBU maupun Pertamina.
“Itu murni kenakalan operator. Dia memanfaatkan transaksi di mesin EDC untuk keuntungan pribadi. Hari ini yang bersangkutan sudah kami tindak,” ujar Bambang dalam rekaman konfirmasi kepada media.
Menurutnya, manajemen SPBU secara tegas melarang adanya pungutan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada konsumen. Seluruh transaksi pembelian BBM, baik tunai maupun non-tunai, wajib dilayani sesuai harga resmi tanpa tambahan biaya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga kepercayaan publik, manajemen SPBU 44.558.17 menjatuhkan sanksi disiplin kepada operator berinisial DA. Sanksi tersebut meliputi skorsing selama dua minggu tanpa penghasilan, pemindahan tugas ke bagian lain agar tidak lagi bersentuhan langsung dengan transaksi EDC, serta pemberian Surat Peringatan (SP) 2.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/disorot-publik-kuasa-hukum-tckn-buka-suara-soal-polemik-gedung-hanoman/
Pihak SPBU menegaskan, apabila pelanggaran serupa terulang kembali, sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberlakukan.
“Kalau sampai bertindak satu kali lagi, itu sudah fatal. Kemungkinan besar akan kami keluarkan,” tegas pihak manajemen.
Dari sisi regulator, PT Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah, Tauviq Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh metode pembayaran BBM di SPBU—baik tunai, kartu debit/kredit, maupun aplikasi MyPertamina—tidak dikenakan biaya administrasi apa pun.
Pihak SPBU juga mengakui telah menerima teguran dari Pertamina pusat atas insiden tersebut. Manajemen menyadari bahwa kejadian serupa dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemotongan margin hingga penundaan pasokan BBM.
Sebagai langkah preventif, manajemen SPBU 44.558.17 berkomitmen meningkatkan pengawasan internal terhadap operator, memperketat SOP pelayanan, serta mengingatkan seluruh karyawan agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam melayani konsumen.
Manajemen SPBU juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta struk bukti transaksi setiap kali melakukan pembelian BBM dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau dugaan pungutan liar melalui Call Center Pertamina 135.
Langkah cepat dan tegas yang diambil SPBU 44.558.17 ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar tidak akan ditoleransi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor energi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas.

















Respon (1)