mediacitraindonesia.com – Sleman, DIY | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban dengan ancaman menyebarkan berita yang merugikan.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban yang baru saja pulang dari menjemput anaknya tiba-tiba didatangi oleh empat orang pelaku—dua perempuan dan dua laki-laki—yang mengaku sebagai wartawan. Mereka mengenakan ID Card Pers dan menuduh korban keluar dari sebuah hotel di Sleman bersama pria yang bukan suaminya.
Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta agar berita tersebut tidak disebarluaskan. Karena merasa terancam, korban menawar dan akhirnya sepakat untuk membayar Rp 80 juta, dengan uang muka Rp 15 juta yang langsung ditransfer ke rekening pelaku. Sisanya dijanjikan akan diberikan keesokan harinya, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu, 12 Februari 2025.
Berikut adalah tujuh pelaku yang berhasil diamankan:
- DT (37), laki-laki, wiraswasta, asal Bekasi, Jawa Barat.
- DTK (23), perempuan, pelajar/mahasiswa, asal Klaten, Jawa Tengah.
- FMS (27), laki-laki, pelajar/mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat.
- SH (27), perempuan, pelajar/mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat.
- YDK (24), laki-laki, pelajar/mahasiswa, asal Bekasi, Jawa Barat.
- HB (55), laki-laki, wiraswasta, asal Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/tragis-pemancing-di-bantul-tewas-tersengat-listrik-joran-menempel-di-kabel/
Para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan mempublikasikan berita yang bisa mencoreng nama baik korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Setelah berhasil ditangkap, para pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan seperti ini dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan serupa.



