Polres Gunungkidul Tetapkan RS Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Terancam Jemput Paksa Jika Mangkir

Warga Gedangsari resmi berstatus tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti; sebelumnya juga pernah terseret kasus hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati

MCI – Gunungkidul, DIY | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul resmi menetapkan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status hukum terhadap RS dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani tersangka dalam proses penyidikan. Jika RS tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Namun apabila tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa upaya jemput paksa.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/polda-daerah-istimewa-yogyakarta-matangkan-pengamanan-lebaran-gelar-latihan-pra-operasi-ketupat-progo-2026/

“Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka penyidik akan melakukan tindakan jemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan catatan yang dihimpun, RS sebelumnya juga sempat tersandung persoalan hukum lain. Namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.

Meski demikian, saat ini fokus penyidik sepenuhnya tertuju pada penanganan kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat RS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *